Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat PROPER merupakan salah satu inisiatif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu tingkatan dalam PROPER adalah PROPER Emas, yang merupakan tingkatan tertinggi dalam program tersebut. Artikel ini akan membahas pengertian PROPER Emas serta kriteria penilaiannya.

Pengertian PROPER Emas

PROPER Emas adalah salah satu tingkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. PROPER Emas diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan yang mendapatkan status PROPER Emas diakui sebagai perusahaan yang telah mengimplementasikan praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang tinggi dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar serta masyarakat di sekitarnya. Status PROPER Emas juga menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dalam operasional bisnisnya.

Kriteria Penilaian PROPER Emas

Untuk mendapatkan status PROPER Emas, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh KLHK. Beberapa kriteria penilaian PROPER Emas antara lain:

  1. Kepatuhan Terhadap Peraturan Lingkungan: Perusahaan harus mematuhi semua peraturan dan regulasi lingkungan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya. Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan menjadi salah satu faktor penentu dalam penilaian PROPER Emas.
  2. Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan: Perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan berkelanjutan. Sistem ini harus mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan perbaikan berkelanjutan terhadap praktik-praktik pengelolaan lingkungan.
  3. Pengurangan Dampak Lingkungan: Perusahaan harus mampu menunjukkan upaya nyata dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang dihasilkan dari operasional bisnisnya. Ini termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah yang baik, dan konservasi sumber daya alam.
  4. Pengembangan Program Lingkungan: Perusahaan harus aktif dalam mengembangkan program-program lingkungan yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar dan masyarakat di sekitarnya. Ini bisa termasuk program penghijauan, pengelolaan air bersih, atau program sosial lingkungan lainnya.
  5. Keterlibatan Stakeholder: Perusahaan harus melibatkan stakeholder, termasuk masyarakat lokal dan pemerintah daerah, dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Keterlibatan aktif stakeholder menjadi salah satu aspek penting dalam mendapatkan status PROPER Emas.
  6. Inovasi Lingkungan: Perusahaan harus menunjukkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan yang dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Inovasi ini dapat berupa teknologi baru, metode pengelolaan limbah yang inovatif, atau program konservasi lingkungan lainnya.
  7. Pelaporan dan Transparansi: Perusahaan harus memiliki praktik pelaporan yang baik dan transparan terkait dengan kinerja lingkungan mereka. Ini termasuk pelaporan rutin terhadap dampak lingkungan, program-program yang dijalankan, dan upaya perbaikan yang dilakukan.

Kesimpulan

PROPER Emas adalah tingkatan tertinggi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Untuk mendapatkan status PROPER Emas, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria penilaian yang telah ditetapkan, termasuk kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, implementasi sistem manajemen lingkungan, pengurangan dampak lingkungan, pengembangan program lingkungan, keterlibatan stakeholder, inovasi lingkungan, dan pelaporan dan transparansi. Dengan memperoleh status PROPER Emas, perusahaan diakui sebagai pelopor dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.